Kec. Pagentan, Kab. Banjarnegara
Prov. Jawa Tengah
081392643165
Metawana2008@gmail.com
BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah lembaga pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa. Kedudukan BPD sejajar dengan Kepala Desa, tetapi berbeda fungsi. Jika Kepala Desa dan perangkatnya berperan sebagai eksekutif desa, maka BPD berperan sebagai lembaga legislatif desa.
No | Nama | Jabatan | Alamat | L/P |
---|---|---|---|---|
1 | ACHMAD SYAIFUDIN EFENDI | KETUA | Dusun METAWANA RW 02 RT 01 | LAKI-LAKI |
No | Nama | No. Anggota | Alamat | L/P |
---|