Kec. Pagentan, Kab. Banjarnegara
Prov. Jawa Tengah
081392643165
Metawana2008@gmail.com
Unduh Lampiran: Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat Desa Metawana
Pemerintah Desa Metawana, Kecamatan Pagentan, Kabupaten Banjarnegara, telah menetapkan Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat (Dumas) sebagai acuan resmi dalam mengelola setiap laporan, keluhan, atau masukan dari warga. Pedoman ini disusun berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System), dengan tujuan menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Tujuan utama adanya pedoman penanganan pengaduan masyarakat adalah sebagai berikut:
Menyediakan mekanisme pengaduan yang jelas, efektif, dan transparan.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penanganan pengaduan yang cepat dan profesional.
Melindungi hak masyarakat dalam menyampaikan keluhan.
Menumbuhkan kepercayaan warga terhadap kinerja pemerintah desa.
Mewujudkan sistem pengelolaan pengaduan yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Pelaksanaan Dumas di Desa Metawana berlandaskan prinsip legalitas, transparansi, koordinasi, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, objektivitas, keadilan, kerahasiaan, profesionalitas, independensi, dan praduga tak bersalah.
Masyarakat Desa Metawana dapat menyampaikan pengaduan melalui:
Kotak pengaduan di Kantor Desa Metawana.
Surat resmi ke Kepala Desa Metawana.
Email: metawana2008@gmail.com
WhatsApp/SMS: 0812392643165
Media sosial: Instagram @pemdes_metawana
Formulir online: bit.ly/LPMDesaMetawana
Penerimaan Pengaduan – melalui media yang tersedia.
Pencatatan Materi – mencatat identitas pelapor, substansi, kronologi, dan bukti.
Pemilahan Materi – mengelompokkan berdasarkan jenis permasalahan.
Telaah dan Verifikasi – menilai validitas laporan dengan bukti dan klarifikasi.
Analisis dan Laporan – menentukan status pengaduan.
Rekomendasi Tindak Lanjut – berupa tindakan administratif, perbaikan manajemen, atau langkah hukum.
Pemantauan Penyelesaian – memastikan tindak lanjut selesai secara akuntabel.
Pemerintah Desa Metawana memastikan bahwa setiap pengaduan akan ditangani secara terbuka, cepat, dan tepat sasaran. Desa juga menyediakan petugas khusus untuk menerima dan memproses laporan, menjaga kerahasiaan pelapor, serta memberikan informasi perkembangan penanganan secara berkala.
Dengan adanya pedoman ini, warga Desa Metawana diharapkan semakin aktif berpartisipasi dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa, sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan transparan.
Informasi lebih lengkap mengenai prosedur, formulir, dan ketentuan Penanganan Pengaduan Masyarakat Desa Metawana dapat dibaca pada dokumen resmi "Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat" yang tersedia dalam bentuk file PDF di bawah ini.
Kirim Komentar