Panduan Lengkap Pengaduan Masyarakat Desa Metawana

01 Juli 2025 11:14:35

Administrator

36 Kali dibaca

Pemerintah Desa Metawana, Kecamatan Pagentan, Kabupaten Banjarnegara, telah menetapkan Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat (Dumas) sebagai acuan resmi dalam mengelola setiap laporan, keluhan, atau masukan dari warga. Pedoman ini disusun berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System), dengan tujuan menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

 

Tujuan Utama

Tujuan utama adanya pedoman penanganan pengaduan masyarakat adalah sebagai berikut:

  1. Menyediakan mekanisme pengaduan yang jelas, efektif, dan transparan.

  2. Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penanganan pengaduan yang cepat dan profesional.

  3. Melindungi hak masyarakat dalam menyampaikan keluhan.

  4. Menumbuhkan kepercayaan warga terhadap kinerja pemerintah desa.

  5. Mewujudkan sistem pengelolaan pengaduan yang terintegrasi dan berkelanjutan.

 

Prinsip Penanganan Pengaduan

Pelaksanaan Dumas di Desa Metawana berlandaskan prinsip legalitas, transparansi, koordinasi, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, objektivitas, keadilan, kerahasiaan, profesionalitas, independensi, dan praduga tak bersalah.

 

Media Pengaduan

Masyarakat Desa Metawana dapat menyampaikan pengaduan melalui:

 

Alur Penanganan Pengaduan

  1. Penerimaan Pengaduan – melalui media yang tersedia.

  2. Pencatatan Materi – mencatat identitas pelapor, substansi, kronologi, dan bukti.

  3. Pemilahan Materi – mengelompokkan berdasarkan jenis permasalahan.

  4. Telaah dan Verifikasi – menilai validitas laporan dengan bukti dan klarifikasi.

  5. Analisis dan Laporan – menentukan status pengaduan.

  6. Rekomendasi Tindak Lanjut – berupa tindakan administratif, perbaikan manajemen, atau langkah hukum.

  7. Pemantauan Penyelesaian – memastikan tindak lanjut selesai secara akuntabel.

 

Komitmen Desa Metawana

Pemerintah Desa Metawana memastikan bahwa setiap pengaduan akan ditangani secara terbuka, cepat, dan tepat sasaran. Desa juga menyediakan petugas khusus untuk menerima dan memproses laporan, menjaga kerahasiaan pelapor, serta memberikan informasi perkembangan penanganan secara berkala.

Dengan adanya pedoman ini, warga Desa Metawana diharapkan semakin aktif berpartisipasi dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa, sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan transparan.

 

Informasi lebih lengkap mengenai prosedur, formulir, dan ketentuan Penanganan Pengaduan Masyarakat Desa Metawana dapat dibaca pada dokumen resmi "Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat" yang tersedia dalam bentuk file PDF di bawah ini.

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Statistik

Agenda

Agenda Musrenbangdes 2026 dan Penyusunan Daftar Usulan Kegiatan Tahun 2027
Waktu:16 September 2025 09:00:00
Lokasi:Aula Kantor Desa Metawana
Koordinator:

Untuk sementara belum ada Data Agenda yang dapat ditampilkan

Pemerintah Desa

Komentar

Media Sosial

Peta Lokasi Kantor

Alamat:Jl. Raya Power House Km.2 Pagentan
Desa :Metawana
Kecamatan:Pagentan
Kabupaten:Banjarnegara
Kodepos:53455
Telepon:081392643165
Email:metawana2008@gmail.com

Statistik Pengunjung

Hari ini:333
Kemarin:3.947
Total:88.656
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.120
Browser:Mozilla 5.0