Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Desa Metawana

14 Juli 2025 10:34:09

Administrator

35 Kali dibaca

Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan menganai jenis dan mutu pelayanan yang wajib diberikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat secara minimal. SPM menjadi acuan agar pelayanan publik di desa dilakukan lebih dekat, mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.

Penerapan SPM Desa Metawana diatur dalam Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2022 sebagai tindak lanjuit dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017. Tujuannya adalah memsatikan seluruh masyarakat desa mendapatkan pelayanan dasar yang layak tanpa terkecuali.

 

Tujuan SPM Desa

Tujuan dari SPM Desa adalah sebagai berikut:

  • Mempercepat pelayanan kepada masyarakat agar tidak berbelit-belit.
  • Memberikan pelayanan sesuai kewenangan desa, tanpa harus selalu ke kecamatan atau kabupaten.
  • Mendorong transparansi dan akuntabilitas, sehingga masyarakat dapat mengawasi kinerja desa.
  • Meningkatkan kepuasan masyarakat melalui pelayanan yang tepat waktu, prosedur yang jelas, dan biaya yang terjangkau.

 

Ruang Lingkup SPM Desa

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, ruang lingkup SPM Desa meliputi:

  1. Penyediaan dan Penyebaran Informasi Pelayanan
    Pemerintah Desa wajib menyediakan informasi yang jelas dan mudah diakses masyarakat, mencakup persyaratan teknis, alur/mekanisme pelayanan, biaya dan waktu penyelesaian, serta tata cara pengaduan. Informasi ini disampaikan melalui papan pengumuman, pertemuan warga, atau media online desa.
  2. Penyediaan Data dan Informasi Kependudukan dan Pertanahan
    Desa wajib mengelola data kependudukan (buku induk penduduk, mutasi penduduk, KK, e-KTP) serta data pertanahan (buku tanah desa, tanah kas desa) secara akurat dan selalu diperbarui. Data ini menjadi dasar penerbitan surat keterangan dan dokumen resmi lainnya.
  3. Pemberian Surat Keterangan
    Surat keterangan atau surat pengantar dikeluarkan oleh desa untuk berbagai kebutuhan administrasi, seperti pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, surat pindah, keterangan usaha, dan lainnya. Target penyelesaian adalah maksimal 1 hari jika persyaratan lengkap.
  4. Penyederhanaan Pelayanan
    Beberapa urusan pemerintahan yang sebelumnya di kabupaten atau kecamatan dapat dilimpahkan ke desa, asalkan tersedia SDM yang memadai dan sarana prasarana pendukung seperti loket pendaftaran, ruang tunggu, dan tempat pelayanan pengaduan.
  5. Pengelolaan Pengaduan Masyarakat
    Desa harus menyediakan mekanisme pengaduan yang cepat, dengan waktu penanganan maksimal 3 hari. Pengaduan ini digunakan sebagai masukan untuk memperbaiki pelayanan.

 

Keterlibatan Desa Metawana dalam Pelaksanaan SPM

Pemrintah Desa Metawana berkomitmen untuk menerapkan SPM secara penuh dengan langkah-langkah nyata, diantaranya:

  • Digitalisasi Pelayanan
    Desa Metawana memanfaatkan sistem informasi desa untuk menyebarkan informasi layanan dan menerima pengaduan masyarakat secara online maupun offline.
  • Pendataan Berkala
    Petugas desa rutin melakukan pendataan penduduk dan inventarisasi tanah setiap tahun untuk memastikan data selalu mutakhir dan akurat.
  • Pelayanan Cepat di Balai Desa
    Masyarakat dapat mengurus berbagai surat keterangan dalam waktu singkat, bahkan di hari yang sama, selama persyaratan sudah lengkap.
  • Transparansi Biaya dan Prosedur
    Semua persyaratan, alur pelayanan, dan informasi biaya diumumkan secara terbuka di papan informasi desa dan media sosial resmi Desa Metawana.
  • Forum Warga
    Desa Metawana mengadakan forum dialog dengan warga untuk menerima masukan terkait kualitas pelayanan dan membahas inovasi perbaikan layanan.

 

Jenis Pelayanan yang Diatur

SPM Desa mencakup dua jenis pelayanan:

  1. Administrasi Perizinan – contoh: pengelolaan tempat pemandian umum, pengelolaan embung desa, pengelolaan air minum skala desa.

  2. Administrasi Non-Perizinan – contoh: pengantar pendirian satuan pendidikan, keterangan usaha, izin pemotongan unggas, keterangan ahli waris, pengantar penerbitan KK, KTP, surat pindah, dan akta kelahiran.

Seluruh pelayanan dilakukan dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan keamanan berkas.

 

Peran Masyarakat

Masyarakat desa dapat berperan serta dalam penyelenggaraan SPM, antara lain dengan:

  • Menyampaikan data atau informasi yang dibutuhkan desa.

  • Memberikan masukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

  • Aktif menggunakan mekanisme pengaduan jika pelayanan tidak sesuai standar.

 

Pendanaan dan Pengawasan

Biaya penyelenggaraan SPM Desa diambil dari APBDes, dan dapat didukung dari APBD Kabupaten/Provinsi, APBN, atau sumber sah lainnya. Pelaksanaan SPM diawasi oleh Camat dan dibina langsung oleh Bupati. Desa Metawana juga melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memantau pelaksanaan standar ini.

Kesimpulan

SPM Desa adalah komitmen Pemerintah Desa Metawana untuk memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, tepat, dan transparan. Dengan adanya SPM, masyarakat Desa Metawana diharapkan semakin mudah mendapatkan layanan administrasi tanpa prosedur yang rumit, sementara pemerintah desa memiliki panduan kerja yang jelas untuk menjaga kualitas pelayanan setiap saat.

 

Sumber:

  • Dokumen Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2022

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Statistik

Agenda

Agenda Musrenbangdes 2026 dan Penyusunan Daftar Usulan Kegiatan Tahun 2027
Waktu:16 September 2025 09:00:00
Lokasi:Aula Kantor Desa Metawana
Koordinator:

Untuk sementara belum ada Data Agenda yang dapat ditampilkan

Pemerintah Desa

Komentar

Media Sosial

Peta Lokasi Kantor

Alamat:Jl. Raya Power House Km.2 Pagentan
Desa :Metawana
Kecamatan:Pagentan
Kabupaten:Banjarnegara
Kodepos:53455
Telepon:081392643165
Email:metawana2008@gmail.com

Statistik Pengunjung

Hari ini:337
Kemarin:3.947
Total:88.660
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.120
Browser:Mozilla 5.0