Kec. Pagentan, Kab. Banjarnegara
Prov. Jawa Tengah
081392643165
Metawana2008@gmail.com
Unduh Lampiran: SOP Layanan Pengaduan Masyarakat
Metawana, 26 Mei 2026 — Pemerintah Desa Metawana berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui publikasi Prosedur Baku dan Saluran Layanan Pengaduan Masyarakat Tahun 2026. Publikasi ini bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai tata cara penyampaian pengaduan, penanganan laporan, serta media yang dapat digunakan untuk menyampaikan keluhan, saran, maupun masukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Layanan Pengaduan Masyarakat merupakan salah satu bentuk keterbukaan informasi dan akuntabilitas Pemerintah Desa Metawana dalam menerima setiap aspirasi masyarakat secara cepat, mudah, transparan, dan bertanggung jawab.
Tujuan Layanan Pengaduan Masyarakat
Publikasi ini bertujuan untuk:
- Memberikan informasi kepada masyarakat mengenai tata cara penyampaian pengaduan.
- Mempermudah masyarakat dalam menyampaikan keluhan, saran, dan masukan.
- Menjamin setiap pengaduan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui evaluasi berdasarkan pengaduan masyarakat.
Prosedur Penanganan Pengaduan
Setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat akan diproses sesuai prosedur untuk memastikan penanganan yang cepat, tepat, dan transparan. Adapun tahapan penanganan pengaduan meliputi:
1. Penerimaan Pengaduan
Petugas menerima pengaduan yang disampaikan masyarakat melalui saluran layanan pengaduan yang tersedia.2. Pencatatan dan Registrasi
Setiap pengaduan dicatat dalam register pengaduan sebagai dasar administrasi dan proses tindak lanjut.3. Verifikasi
Petugas memeriksa kelengkapan data dan kebenaran informasi yang disampaikan.4. Telaah dan Analisis
Pengaduan dianalisis untuk menentukan pokok permasalahan dan pihak yang berwenang menanganinya.5. Tindak Lanjut
Pengaduan diteruskan kepada pihak terkait untuk diselesaikan sesuai kewenangannya.6. Penyampaian Hasil
Hasil penanganan disampaikan kepada pelapor apabila identitas dan kontak pelapor diketahui.7. Dokumentasi dan Evaluasi
Seluruh pengaduan didokumentasikan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan Pemerintah Desa Metawana.Saluran Layanan Pengaduan Masyarakat
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui beberapa media berikut:
- Datang Langsung
Kantor Pemerintah Desa Metawana, Kecamatan Pagentan, Kabupaten Banjarnegara.- Kotak Pengaduan
Tersedia di ruang pelayanan kantor desa.- WhatsApp/SMS
0813-9264-3165
metawana2008@gmail.com
@pemdes_metawana- Formulir Pengaduan Online
Melalui tautan/form https://bit.ly/LPMDesaMetawana.Seluruh pengaduan yang disampaikan akan diperlakukan secara profesional dengan menjaga kerahasiaan identitas pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.
Komitmen Pemerintah Desa Metawana
Pemerintah Desa Metawana berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Setiap pengaduan masyarakat menjadi bahan evaluasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui publikasi ini diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menyampaikan aspirasi maupun pengaduan sehingga tercipta tata kelola pemerintahan desa yang semakin baik, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Kirim Komentar