Kec. Pagentan, Kab. Banjarnegara
Prov. Jawa Tengah
081392643165
Metawana2008@gmail.com
Unduh Lampiran: SOP Penanganan Pengaduan Masyarakat
Metawana, 24 September 2025 — Pemerintah Desa Metawana resmi menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pengaduan Masyarakat, sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, transparansi, serta keterbukaan informasi bagi warga desa.
Melalui SOP ini, setiap masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah, cepat, dan terarah untuk menyampaikan saran, keluhan, maupun laporan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan publik.
Kepala Desa Metawana, Sidi Suherman, menjelaskan bahwa mekanisme pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dari prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance).
“Kami ingin memastikan bahwa setiap aspirasi warga dapat tersampaikan dengan baik, ditindaklanjuti secara transparan, dan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Desa untuk terus memperbaiki pelayanan publik,” ujarnya.
Sesuai dengan SOP Penanganan Pengaduan Masyarakat Desa Metawana, alur pengaduan dilakukan melalui tahapan berikut:
Penyampaian Pengaduan – Warga dapat menyampaikan pengaduan secara lisan, tertulis, atau elektronik melalui saluran resmi yang telah disediakan.
Pencatatan & Verifikasi – Setiap pengaduan akan dicatat dalam Buku Register Pengaduan dan diverifikasi oleh petugas penerima.
Telaah & Tindak Lanjut – Koordinator pengelola melakukan telaah substansi dan menindaklanjuti laporan bersama perangkat desa sesuai bidang tugasnya.
Penyusunan Jawaban – Hasil penyelesaian dan rekomendasi akan disampaikan kembali kepada pelapor secara resmi.
Arsip & Evaluasi – Semua dokumen pengaduan diarsipkan dengan baik dan dijadikan bahan evaluasi rutin.
Proses tindak lanjut pengaduan ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 14 (empat belas) hari kerja, sedangkan pengaduan kompleks dapat diperpanjang hingga 60 hari kerja.
Warga Desa Metawana dapat menyampaikan pengaduan melalui beberapa jalur resmi berikut:
Langsung:
Kantor Pemerintah Desa Metawana, Jl. Raya Power House, Kecamatan Pagentan.
Kotak Pengaduan:
Tersedia di ruang pelayanan kantor desa.
Email: metawana2008@gmail.com
WhatsApp/SMS: 0812-3926-43165
Instagram: @pemdes_metawana
Formulir Online: https://bit.ly/LPMDesaMetawana
Seluruh laporan yang masuk akan dikelola oleh Tim Pengelola Pengaduan Desa Metawana yang telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa Nomor 710/28/MTW/2025, dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Desa sebagai koordinator pengelola.
Melalui sistem ini, Pemerintah Desa berharap pengelolaan pengaduan masyarakat tidak hanya menjadi sarana pelaporan, tetapi juga bagian dari upaya membangun pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan bebas dari penyimpangan.
“Kritik dan saran masyarakat adalah bahan bakar utama bagi perbaikan pelayanan. Kami terbuka menerima masukan apa pun demi kemajuan Desa Metawana,” tambah Sidi Suherman.
Untuk informasi lebih lanjut dan panduan lengkap penggunaan layanan pengaduan masyarakat, warga dapat mengunjungi Kantor Desa Metawana.
Kirim Komentar