Berita Desa

Publikasi Prosedur Baku dan Saluran Pengaduan Layanan Masyarakat Desa Metawana

24 September 2025 11:05:29

Administrator

36 Kali dibaca

Metawana, 24 September 2025 — Pemerintah Desa Metawana resmi menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pengaduan Masyarakat, sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, transparansi, serta keterbukaan informasi bagi warga desa.

Melalui SOP ini, setiap masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah, cepat, dan terarah untuk menyampaikan saran, keluhan, maupun laporan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan publik.

Kepala Desa Metawana, Sidi Suherman, menjelaskan bahwa mekanisme pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dari prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance).

“Kami ingin memastikan bahwa setiap aspirasi warga dapat tersampaikan dengan baik, ditindaklanjuti secara transparan, dan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Desa untuk terus memperbaiki pelayanan publik,” ujarnya.

 

Prosedur Pengaduan Masyarakat

Sesuai dengan SOP Penanganan Pengaduan Masyarakat Desa Metawana, alur pengaduan dilakukan melalui tahapan berikut:

  1. Penyampaian Pengaduan – Warga dapat menyampaikan pengaduan secara lisan, tertulis, atau elektronik melalui saluran resmi yang telah disediakan.

  2. Pencatatan & Verifikasi – Setiap pengaduan akan dicatat dalam Buku Register Pengaduan dan diverifikasi oleh petugas penerima.

  3. Telaah & Tindak Lanjut – Koordinator pengelola melakukan telaah substansi dan menindaklanjuti laporan bersama perangkat desa sesuai bidang tugasnya.

  4. Penyusunan Jawaban – Hasil penyelesaian dan rekomendasi akan disampaikan kembali kepada pelapor secara resmi.

  5. Arsip & Evaluasi – Semua dokumen pengaduan diarsipkan dengan baik dan dijadikan bahan evaluasi rutin.

Proses tindak lanjut pengaduan ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 14 (empat belas) hari kerja, sedangkan pengaduan kompleks dapat diperpanjang hingga 60 hari kerja.

 

Saluran Resmi Pengaduan

Warga Desa Metawana dapat menyampaikan pengaduan melalui beberapa jalur resmi berikut:

Langsung:
Kantor Pemerintah Desa Metawana, Jl. Raya Power House, Kecamatan Pagentan.

Kotak Pengaduan:
Tersedia di ruang pelayanan kantor desa.

Email: metawana2008@gmail.com
WhatsApp/SMS: 0812-3926-43165
Instagram: @pemdes_metawana
Formulir Online: https://bit.ly/LPMDesaMetawana

Seluruh laporan yang masuk akan dikelola oleh Tim Pengelola Pengaduan Desa Metawana yang telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa Nomor 710/28/MTW/2025, dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Desa sebagai koordinator pengelola.

 

Transparansi dan Akuntabilitas

Melalui sistem ini, Pemerintah Desa berharap pengelolaan pengaduan masyarakat tidak hanya menjadi sarana pelaporan, tetapi juga bagian dari upaya membangun pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan bebas dari penyimpangan.

“Kritik dan saran masyarakat adalah bahan bakar utama bagi perbaikan pelayanan. Kami terbuka menerima masukan apa pun demi kemajuan Desa Metawana,” tambah Sidi Suherman.

 

Untuk informasi lebih lanjut dan panduan lengkap penggunaan layanan pengaduan masyarakat, warga dapat mengunjungi Kantor Desa Metawana.

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Statistik

Agenda

Untuk sementara belum ada Data Agenda yang dapat ditampilkan

Agenda Musrenbangdes 2026 dan Penyusunan Daftar Usulan Kegiatan Tahun 2027
Waktu:16 September 2025 09:00:00
Lokasi:Aula Kantor Desa Metawana
Koordinator:
Musyawarah Persiapan Pengajian Peringatan Maulid Nabi Muhammad saw di Dusun Sumberan
Waktu:19 September 2025 19:30:00
Lokasi:Aula Kantor Desa Metawana
Koordinator:

Pemerintah Desa

Komentar

Media Sosial

Peta Lokasi Kantor

Alamat:Jl. Raya Power House Km.2 Pagentan
Desa :Metawana
Kecamatan:Pagentan
Kabupaten:Banjarnegara
Kodepos:53455
Telepon:081392643165
Email:metawana2008@gmail.com

Statistik Pengunjung

Hari ini:130
Kemarin:359
Total:122.371
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.99
Browser:Mozilla 5.0