Kec. Pagentan, Kab. Banjarnegara
Prov. Jawa Tengah
081392643165
Metawana2008@gmail.com
Batur, 15 September 2025 – Desa Metawana Kecamatan Pagentan menghadiri pertemuan koordinasi yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Banjarnegara di Aula Kecamatan Batur. Pertemuan ini membahas implementasi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan pekerja rentan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari berbagai regulasi pemerintah, antara lain UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa, SE Gubernur Jawa Tengah Nomor 400.1.5.5/0005206 Tahun 2025, SE Bupati Banjarnegara No. 100.3.4/165/BPPKADD/2025, serta SE Dispermades dan PPKB Kabupaten Banjarnegara. Regulasi tersebut menekankan pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan yang dapat didanai melalui Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang diterima desa.
BPJS Ketenagakerjaan mengatur pertemuan koordinasi ini per ex Kawedanan agar lebih terarah. Untuk wilayah Kecamatan Pagentan, Pejawaran, dan Batur, pertemuan dipusatkan di Aula Kecamatan Batur. Desa Metawana, yang termasuk dalam Ex Kawedanan Batur, turut hadir melalui perwakilan pemerintah desa.
Pertemuan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah desa, kecamatan, dan unsur masyarakat terkait. Mereka bersama-sama membahas mekanisme pelaksanaan, penganggaran, serta pendataan calon peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam pertemuan ini ditegaskan bahwa:
Anggota LKD dan pekerja rentan berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang diterima desa dapat digunakan untuk mendukung iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini selaras dengan Inpres No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan resmi pemerintah yang bertugas menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Lembaga ini memberikan perlindungan bagi pekerja sektor formal maupun informal terhadap risiko kerja, risiko pascakerja, maupun risiko kematian.
Program-program yang ditawarkan antara lain:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Perlindungan risiko kecelakaan kerja termasuk biaya perawatan, santunan cacat, dan santunan kematian akibat kecelakaan kerja.
Jaminan Kematian (JKM)
Santunan bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Jaminan Hari Tua (JHT)
Tabungan jangka panjang untuk menjamin keberlanjutan hidup pekerja setelah pensiun atau berhenti bekerja.
Jaminan Pensiun (JP)
Memberikan penghasilan bulanan setelah pensiun sehingga taraf hidup tetap terjaga.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Memberikan uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kompetensi bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Dengan program ini, pekerja desa, termasuk anggota LKD dan pekerja rentan, memperoleh perlindungan ekonomi dan sosial yang lebih pasti.
Melalui pertemuan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap desa-desa memahami mekanisme penganggaran dan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemerintah Desa Metawana sendiri menyambut baik program ini karena dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, terutama mereka yang rentan secara ekonomi.
Pertemuan di Aula Kecamatan Batur ini menjadi salah satu rangkaian kegiatan koordinasi yang digelar di berbagai kecamatan se-Kabupaten Banjarnegara. Pemerintah Kecamatan Batur dan BPJS Ketenagakerjaan mengimbau agar seluruh desa aktif berpartisipasi dalam program ini demi terwujudnya masyarakat desa yang lebih sejahtera dan terlindungi secara sosial.
Kirim Komentar