Kec. Pagentan, Kab. Banjarnegara
Prov. Jawa Tengah
081392643165
Metawana2008@gmail.com
Pagentan, 28 Agustus 2025 – Dalam rangka meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Produk Hukum Desa (DIPRODESA), Pemerintah Kecamatan Pagentan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Peningkatan DIPRODESA yang diikuti oleh seluruh desa di wilayah Kecamatan Pagentan.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kecamatan Pagentan pada Kamis, 28 Agustus 2025 mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB. Acara dibuka dengan sambutan dari Sekretaris Camat Pagentan, Agung Dwi Handoko, yang menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan kepastian hukum produk desa sebagai bentuk pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Program inovatif ini digagas oleh Pemerintah Kecamatan Pagentan melalui Kasi Pemerintahan, Iwan Widianto, sebagai upaya mewujudkan transparansi informasi publik serta meningkatkan ketertiban administrasi desa. Menurut Iwan, selama ini pengelolaan buku serta dokumen desa masih dilakukan secara manual sehingga menyulitkan akses masyarakat.
"Dengan hadirnya DIPRODESA, produk hukum desa, administrasi aset, hingga dokumen penyelenggaraan pemerintahan kini dapat diunggah dan diakses dengan mudah melalui website resmi desa masing-masing," jelasnya.
Bimbingan teknis diikuti oleh Sekretaris Desa, Operator Website Desa, serta Ketua BPD dari masing-masing desa, termasuk Pemerintah Desa Metawana yang turut hadir aktif mengikuti rangkaian kegiatan.
Para peserta mendapatkan tiga materi utama yang disampaikan oleh narasumber dari instansi terkait, yaitu:
Peran Pemerintah Desa dalam Penyusunan, Penetapan, dan Publikasi Produk Hukum Desa
Disampaikan oleh Dispermades PPKB Kabupaten Banjarnegara, materi ini menekankan peran penting pemerintah desa dalam memastikan setiap produk hukum memiliki dasar yang jelas serta dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik dan Standarisasi Konten Informasi pada Website Desa
Narasumber dari Kominfo Kabupaten Banjarnegara menjelaskan pentingnya standar konten website desa agar informasi lebih mudah diakses masyarakat serta mampu menjadi sarana transparansi desa.
Tata Cara Pengundangan Produk Hukum Desa melalui Lembaran Desa dan Berita Desa, serta Pentingnya Digitalisasi Produk Hukum Desa
Materi yang disampaikan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Banjarnegara ini menyoroti perlunya pengundangan produk hukum melalui media resmi desa serta digitalisasi sebagai upaya menjamin kepastian hukum sekaligus menjadi arsip hukum daerah yang tertata.
Usai pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif antara peserta dan narasumber. Melalui diskusi ini, para peserta dapat bertukar pengalaman serta mengajukan pertanyaan terkait kendala teknis maupun administratif dalam pengelolaan DIPRODESA di desa masing-masing.
Dengan adanya bimbingan teknis ini, diharapkan setiap desa di Kecamatan Pagentan, termasuk Desa Metawana, mampu lebih profesional dalam menyusun, menetapkan, mendokumentasikan, dan mempublikasikan produk hukum desa, sehingga tercipta transparansi serta kepastian hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.
Kirim Komentar