Kec. Pagentan, Kab. Banjarnegara
Prov. Jawa Tengah
081392643165
Metawana2008@gmail.com
Pagentan, 21 Agustus 2025 – Dalam rangka meningkatkan transparansi serta pelayanan informasi kepada masyarakat, Pemerintah Kecamatan Pagentan menggelar Sosialisasi DIPRODESA (Digitalisasi dan Publikasi Produk Hukum Desa). Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis untuk mendukung pengelolaan pemerintahan desa berbasis teknologi informasi.
Acara yang dilaksanakan pada hari Kamis, 21 Agustus 2025 ini diikuti oleh perwakilan dari setiap desa, antara lain operator website desa, sekretaris desa, serta ketua BPD. Kehadiran para peserta menunjukkan keseriusan desa-desa di wilayah Kecamatan Pagentan dalam menyambut era digitalisasi.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Pagentan, Iwan Widiyanto, S.E.. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya adaptasi teknologi bagi pemerintahan desa.
““Setiap produk hukum desa, baik itu Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, maupun APBDes, harus bisa dijangkau oleh masyarakat tanpa batasan ruang dan waktu. Digitalisasi bukan sekadar memindahkan arsip ke layar komputer, melainkan memastikan bahwa warga memiliki hak untuk mengetahui, memahami, dan ikut serta dalam proses pembangunan desa. Melalui keterbukaan informasi inilah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa akan semakin kuat,” ungkapnya.
Menurut Iwan, pemerintah desa harus berani melakukan adaptasi teknologi, sehingga tata kelola pemerintahan bisa berjalan lebih transparan, efisien, dan modern.
Sesi utama sosialisasi berfokus pada pemaparan sistem digitalisasi produk hukum desa, meliputi proses penyusunan, pengarsipan, hingga publikasi melalui website resmi desa. Dengan sistem ini, dokumen hukum desa yang sebelumnya hanya dalam bentuk cetak kini dapat dipublikasikan secara online sehingga mudah diakses oleh masyarakat kapan saja.
Setelah pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif dan sesi tanya jawab. Peserta antusias menyampaikan berbagai pertanyaan terkait kendala teknis pengelolaan website desa, standarisasi format dokumen, serta strategi publikasi agar isi peraturan lebih komunikatif dan mudah dipahami warga. Diskusi ini sekaligus menjadi wadah berbagi pengalaman antar desa.
Program DIPRODESA diharapkan mampu memberi manfaat langsung bagi masyarakat, di antaranya:
Akses lebih mudah terhadap Perdes, Perkades, dan APBDes tanpa harus datang ke kantor desa.
Informasi yang lebih transparan, akurat, dan resmi.
Meningkatkan kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Dengan demikian, DIPRODESA tidak hanya memudahkan aparatur desa, tetapi juga memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Pagentan menegaskan bahwa pelaksanaan DIPRODESA akan terus dipantau melalui monitoring dan evaluasi berkelanjutan. Hal ini penting untuk memastikan seluruh desa mampu mengimplementasikan digitalisasi produk hukum dengan baik dan tidak ada desa yang tertinggal.
Desa-desa yang menghadapi kendala, baik dari sisi teknis maupun sumber daya, akan mendapatkan pendampingan agar pelaksanaan program ini berjalan merata di seluruh wilayah kecamatan.
Sosialisasi DIPRODESA di Aula Desa Pagentan menjadi momentum penting menuju terwujudnya desa digital yang lebih terbuka, profesional, dan akuntabel. Pemanfaatan teknologi informasi bukan hanya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga memperkuat hubungan kepercayaan antara pemerintah desa dan warganya.
Dengan adanya program ini, setiap desa di Kecamatan Pagentan diharapkan mampu menjadi lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sehingga pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif dan partisipatif.
Kirim Komentar