Kec. Pagentan, Kab. Banjarnegara
Prov. Jawa Tengah
081392643165
Metawana2008@gmail.com
Pagentan, 24 Juni 2025 – Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjarnegara melaksanakan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Aula Kecamatan Pagentan. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari seluruh desa di Kecamatan Pagentan, yang terdiri atas Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, aplikator Jaga Desa, serta pelaksana kegiatan desa.
Acara ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, serta terhindar dari risiko penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat.
Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan inisiatif dari Kejaksaan Republik Indonesia yang dijalankan di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Banjarnegara. Program ini hadir untuk memberikan pendampingan hukum, pengawasan, dan edukasi kepada pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan maupun pelaksanaan pembangunan.
Jaga Desa tidak hanya dimaknai sebagai program pengawasan semata, tetapi lebih pada upaya pencegahan dini terhadap potensi penyalahgunaan anggaran. Dengan adanya program ini, pemerintah desa mendapatkan pendampingan yang lebih terarah sehingga tata kelola pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.
Dalam acara sosialisasi, Camat Pagentan, Hari Arumbinuko, S.P., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting bagi desa-desa untuk memahami aturan dan mekanisme yang benar dalam penyelenggaraan pembangunan desa.
“Program ini sangat penting bagi pemerintah desa untuk mengantisipasi berbagai risiko. Ini juga bagian dari upaya meningkatkan kualitas pembangunan desa, mulai dari tahap perencanaan hingga penatausahaan,” ujar Hari Arumbinuko.
Menurutnya, kualitas pembangunan desa tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran, tetapi juga pada kemampuan aparatur desa dalam mengelola anggaran dengan tertib, transparan, dan sesuai peraturan.
Sesi utama sosialisasi diisi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Taufik Hidayat, S.H., M.H.. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa program Jaga Desa adalah bagian integral dari upaya mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik penyimpangan.
“Jaga Desa bukan hanya tentang pengawasan, tetapi juga tentang pendampingan dan edukasi. Dengan adanya pemahaman sejak awal, pemerintah desa dapat menghindari kesalahan administratif maupun penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan masyarakat,” jelas Taufik.
Ia menambahkan bahwa program ini juga memperkuat sinergi antara pemerintah desa dengan aparat penegak hukum. Dengan komunikasi yang baik, berbagai kendala dalam pengelolaan desa dapat segera diatasi sebelum menimbulkan persoalan hukum.
Selain Kejaksaan Negeri, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Banjarnegara turut hadir memberikan materi tentang Tata Kelola Pembangunan Desa.
Dalam penyampaiannya, ia menekankan bahwa keberhasilan pembangunan desa tidak hanya diukur dari fisik yang terbangun, tetapi juga dari proses yang transparan, partisipatif, dan berkesinambungan. Tata kelola yang baik akan menciptakan pembangunan yang tepat sasaran sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Materi ini semakin memperkaya pemahaman peserta sosialisasi, karena selain mendapat arahan hukum dari kejaksaan, aparatur desa juga mendapatkan pedoman teknis tentang bagaimana mengelola pembangunan secara efektif dan efisien.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif. Setelah pemaparan materi, peserta diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan maupun menyampaikan kendala yang dihadapi di desanya masing-masing. Beberapa hal yang mengemuka antara lain mengenai teknis pelaporan keuangan, perencanaan pembangunan desa, serta strategi menghindari tumpang tindih aturan.
Antusiasme peserta menunjukkan bahwa program Jaga Desa benar-benar dibutuhkan oleh aparatur desa. Banyak kepala desa maupun bendahara desa yang merasa terbantu dengan adanya arahan langsung dari pihak kejaksaan.
Melalui program Jaga Desa, diharapkan:
Pemerintah desa semakin transparan dan tertib administrasi.
Penggunaan anggaran desa tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Desa mampu mengurangi risiko terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan keuangan.
Terbangun kepercayaan antara pemerintah desa dan masyarakat melalui tata kelola yang akuntabel.
Dengan pendampingan ini, desa tidak hanya mendapatkan arahan dari sisi hukum, tetapi juga dorongan untuk membangun budaya kerja yang profesional dan berintegritas.
Kegiatan sosialisasi Jaga Desa di Aula Kecamatan Pagentan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan desa yang lebih mandiri, bersih, dan berdaya. Dengan adanya sinergi antara kejaksaan, pemerintah kecamatan, dan seluruh desa, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Program ini juga menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan desa bukan hanya soal fisik, tetapi juga tentang kepercayaan, transparansi, dan integritas. Melalui Jaga Desa, Banjarnegara khususnya Kecamatan Pagentan berkomitmen untuk membangun desa yang bebas dari penyimpangan dan benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Kirim Komentar