Kec. Pagentan, Kab. Banjarnegara
Prov. Jawa Tengah
081392643165
Metawana2008@gmail.com
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga desa yang memiliki fungsi legislasi, pengawasan, serta penyaluran aspirasi masyarakat desa. BPD hadir sebagai representasi masyarakat desa dan menjadi mitra kerja Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Di Desa Metawana, BPD berperan aktif dalam menyuarakan aspirasi masyarakat, ikut merumuskan kebijakan desa, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan desa.
Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD Desa Metawana memiliki fungsi:
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
Menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat Desa Metawana.
Melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa.
Menyelenggarakan musyawarah desa sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di desa.
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, BPD Desa Metawana membentuk struktur organisasi sebagai berikut:
Ketua : Ach. Syaifudin Efendi
Wakil Ketua : Umiatiningsih
Sekretaris :Tofik Setyanto
Anggota : Lukman Muhtarom
Anggota : Dik Yoyo
Anggota : Noviana Rizki Utami
Anggota : Kuat
BPD Desa Metawana memiliki kedudukan yang sejajar dengan Pemerintah Desa, namun memiliki fungsi yang berbeda:
Pemerintah Desa berperan sebagai pelaksana kebijakan (eksekutif desa).
BPD berperan sebagai lembaga pengawasan dan perumus kebijakan (legislatif desa).
Kedua lembaga ini wajib bekerja sama, saling melengkapi, dan mengutamakan musyawarah demi kemajuan Desa Metawana.
BPD Desa Metawana adalah wadah demokrasi tingkat desa yang menyalurkan aspirasi warga dan mengawasi jalannya pemerintahan desa. Dengan struktur organisasi yang jelas dan peran yang seimbang, BPD diharapkan dapat terus mendukung terciptanya pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Kirim Komentar