Lembaga Pemerintahan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Metawana

28 Agustus 2024 11:00:23

Administrator

18 Kali dibaca

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga desa yang memiliki fungsi legislasi, pengawasan, serta penyaluran aspirasi masyarakat desa. BPD hadir sebagai representasi masyarakat desa dan menjadi mitra kerja Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Di Desa Metawana, BPD berperan aktif dalam menyuarakan aspirasi masyarakat, ikut merumuskan kebijakan desa, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan desa.

 

Fungsi BPD Desa Metawana

Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD Desa Metawana memiliki fungsi:

  1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.

  2. Menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat Desa Metawana.

  3. Melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa.

  4. Menyelenggarakan musyawarah desa sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di desa.

  5. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Struktur Organisasi BPD Desa Metawana

Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, BPD Desa Metawana membentuk struktur organisasi sebagai berikut:

  • Ketua : Ach. Syaifudin Efendi

  • Wakil Ketua : Umiatiningsih

  • Sekretaris :Tofik Setyanto

  • Anggota : Lukman  Muhtarom

  • Anggota : Dik Yoyo

  • Anggota : Noviana Rizki Utami

  • Anggota : Kuat

 

Hubungan BPD dengan Pemerintah Desa

BPD Desa Metawana memiliki kedudukan yang sejajar dengan Pemerintah Desa, namun memiliki fungsi yang berbeda:

  • Pemerintah Desa berperan sebagai pelaksana kebijakan (eksekutif desa).

  • BPD berperan sebagai lembaga pengawasan dan perumus kebijakan (legislatif desa).

Kedua lembaga ini wajib bekerja sama, saling melengkapi, dan mengutamakan musyawarah demi kemajuan Desa Metawana.

 

Kesimpulan

BPD Desa Metawana adalah wadah demokrasi tingkat desa yang menyalurkan aspirasi warga dan mengawasi jalannya pemerintahan desa. Dengan struktur organisasi yang jelas dan peran yang seimbang, BPD diharapkan dapat terus mendukung terciptanya pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Statistik

Agenda

Untuk sementara belum ada Data Agenda yang dapat ditampilkan

Agenda Musrenbangdes 2026 dan Penyusunan Daftar Usulan Kegiatan Tahun 2027
Waktu:16 September 2025 09:00:00
Lokasi:Aula Kantor Desa Metawana
Koordinator:
Musyawarah Persiapan Pengajian Peringatan Maulid Nabi Muhammad saw di Dusun Sumberan
Waktu:19 September 2025 19:30:00
Lokasi:Aula Kantor Desa Metawana
Koordinator:

Pemerintah Desa

Komentar

Media Sosial

Peta Lokasi Kantor

Alamat:Jl. Raya Power House Km.2 Pagentan
Desa :Metawana
Kecamatan:Pagentan
Kabupaten:Banjarnegara
Kodepos:53455
Telepon:081392643165
Email:metawana2008@gmail.com

Statistik Pengunjung

Hari ini:184
Kemarin:359
Total:122.425
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.99
Browser:Mozilla 5.0